PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029

Isto Santos
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU, Agustinus Siki (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Surat keputusan tersebut juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat. Setiap pelanggaran terhadap keputusan ini, baik oleh struktur kelengkapan partai maupun anggota individu PKB, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2024 di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid.

Dalam pernyataan resminya kepada media ini, Agustinus Siki menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua Umum PKB dan seluruh pihak yang telah mendukungnya.

"Atas nama keluarga, DPC PKB Kabupaten TTU menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Umum PKB dan Sekjen PKB serta seluruh masyarakat Kabupaten TTU yang telah memberikan dukungan suaranya pada pileg 2024. Kami siap bekerja untuk rakyat Biinmaffo," ujar Agustinus Siki pada Sabtu, (14/09/2024).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network