PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029

Isto Santos
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU, Agustinus Siki (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor: 36070/DPP/01/VIII/2024, telah resmi menetapkan Agustinus Siki sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, serta pencermatan mendalam mengenai komitmen, dedikasi, integritas, dan rekam jejak Agustinus Siki sebagai bakal calon. PKB juga menilai kebutuhan strategis partai dalam menentukan penetapan tersebut.

Agustinus Siki, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten TTU dan telah berhasil memenangkan Pemilu 2024, diamanahkan untuk memegang tanggung jawab tersebut.

Ia akan menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PKB, serta peraturan partai lainnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network