KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor: 36070/DPP/01/VIII/2024, telah resmi menetapkan Agustinus Siki sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2024-2029.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, serta pencermatan mendalam mengenai komitmen, dedikasi, integritas, dan rekam jejak Agustinus Siki sebagai bakal calon. PKB juga menilai kebutuhan strategis partai dalam menentukan penetapan tersebut.
Agustinus Siki, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten TTU dan telah berhasil memenangkan Pemilu 2024, diamanahkan untuk memegang tanggung jawab tersebut.
Ia akan menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PKB, serta peraturan partai lainnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait