Simak Tahapan Pilkada 2024 oleh KPU untuk Pasangan Calon Kepala Daerah

*Sefnat Besie
Kristiana Muki, salah satu Paslon Bupati dari Kabupaten Timor Tengah Utara usai pemeriksaan kesehatan di RSP Ben Mboi Kupang. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Kupang, iNewsTTU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan-tahapan penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses ini di dalamnya ada sejumlah langkah penting mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga penghitungan suara dan penetapan hasil akhir.

1. Pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024) Tahap pertama dimulai dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di tingkat kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota di tingkat kota. KPU membuka pendaftaran selama tiga hari, yang berakhir pada 29 Agustus 2024. Tahap ini menjadi momen penting bagi partai politik dan koalisi untuk mengajukan kandidat mereka secara resmi.

2. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus 2024 - 21 September 2024) Setelah pendaftaran ditutup, KPU melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon. Penelitian ini dilakukan selama hampir sebulan untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024) Pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah lolos verifikasi. Pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat akan menjadi peserta resmi dalam Pilkada 2024.

4. Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 - 23 November 2024) Setelah penetapan, masa kampanye resmi dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung hingga 23 November 2024.

Selama periode ini, pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat melalui berbagai bentuk kampanye, baik secara langsung maupun melalui media massa.

5. Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024) Puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada adalah pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pada hari ini, masyarakat akan memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

6. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil (27 November 2024 - 16 Desember 2024) Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara akan dilakukan mulai dari TPS hingga tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi hasil pemilihan ini akan berlangsung hingga 16 Desember 2024, sebelum akhirnya diumumkan pasangan calon terpilih.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network