KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan partai non-parlemen mengusung calon kepala daerah menjadi angin segar bagi pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Juandi David dan Rony Bunga.
Pasangan dengan tagline "Juang" ini akhirnya resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis (29/8/2024) pukul 19.00 WITA, dengan dukungan koalisi besar yang terdiri dari PDIP, Hanura, serta lima partai non-parlemen.
Putusan MK yang memberi kesempatan bagi partai tanpa kursi di parlemen untuk mengusung calon kepala daerah menjadi momentum penting bagi Paket Juang. Dengan dukungan dari partai Gelora, PPP, Garuda, PKS, dan Partai Buruh, Juandi David yang juga merupakan bupati petahana TTU, bersama pasangannya Rony Bunga, berhasil memenuhi syarat untuk maju bertarung dalam Pilkada TTU 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU TTU usai pendaftaran, Juandi David menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU atas proses verifikasi dokumen yang berjalan cepat dan efisien.
"Kami merasa senang dengan proses pendaftaran yang cukup melelahkan, tetapi KPU memastikan semua berkas kami dinyatakan lengkap dan diterima. Ini adalah awal yang baik bagi perjuangan kami ke depan," ujar Juandi.
Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, menyebutkan bahwa Paket Juang adalah pasangan terakhir yang mendaftar, namun proses verifikasi dokumen mereka merupakan yang paling cepat selesai.
Ia juga mengonfirmasi bahwa total ada empat pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada TTU pada 27 November 2024 mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait