Putusan MK Buka Jalan, Paket Juang bisa Daftar ke KPU TTU

*Sefnat Besie
Putusan MK Buka Jalan, Paket Juang, Juandi David dan Roni Bunga bisa Daftar ke KPU TTU sebagai Bacabup-Bacawabup. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Selain Paket Juang, paslon lainnya yang telah mendaftar adalah Yoseph Valentino Dellasale Kebo dan Kamilus Elu yang diusung gabungan partai PKB, PAN, dan Demokrat. Mereka mendaftar sehari sebelumnya, pada 28 Agustus. Di hari terakhir pendaftaran, ada dua paslon lain yang juga mengajukan berkas ke KPU TTU, yakni Paket Krisna yang diusung Nasdem-Perindo serta Paslon Tem Neno Tentram yang didukung Golkar, Gerindra, dan PSI.

Dengan selesainya proses pendaftaran, Paket Juang siap mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan di RSUP Ben Mboi, Kupang.

Dukungan yang mereka terima dari berbagai partai, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun tidak, menunjukkan bahwa putusan MK telah membuka peluang lebih luas bagi kandidat-kandidat potensial untuk ikut serta dalam pesta demokrasi di TTU.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network