KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Jelang purna tugasnya, Pos Oelbinose dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata yang dipimpin oleh Letkol Kav Ronald Tampubolon berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang ilegal.
Penyelundupan tersebut melibatkan sejumlah barang seperti Minuman Keras jenis Sopi sebanyak 74 botol, Minuman Keras merk King sebanyak 24 botol, Rokok Tembakau merk Matahari sebanyak 2 pack, dan 10 toples sosis.
Keberhasilan ini terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, di sekitar Patok BSP 05 yang terletak di Dusun Oelmuke, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut keterangan Danpos Oelbinose, Letda Kav Rizky Prayogo, kegiatan patroli ini bermula dari informasi yang diterima dari warga saat kegiatan komunikasi sosial (Komsos) mengenai adanya aktivitas ilegal di sekitar Jalan Tikus Desa Tasinifu.
Menanggapi informasi tersebut, Danpos Oelbinose segera memerintahkan anggota untuk melaksanakan patroli dan ambush di area yang diduga akan dilalui oleh penyelundup. Patroli ini dipimpin oleh Danpokpan I Pos Oelbinose, Serda Roby Chandra Sirait bersama anggota lainnya.
Setibanya di lokasi yang dicurigai, tim patroli menemukan adanya cahaya senter yang menunjukkan adanya aktivitas di sekitar Patok tersebut. Saat tim patroli berada sekitar 120 meter dari sasaran, salah satu anggota ambush berteriak “Berhenti!” yang kemudian memicu sekelompok orang tidak dikenal untuk melarikan diri menuju arah Timor Leste.
Setelah pengecekan di lokasi, tim menemukan barang-barang yang berserakan serta tiga karung yang tidak bertuan. Barang-barang tersebut diduga akan diselundupkan ke Timor Leste melalui Patok BSP 05. Danpokpan I Pos Oelbinose memerintahkan anggotanya untuk mengecek dan mengamankan barang-barang tersebut.
“Barang tersebut diduga akan diselundupkan ke daerah Timor Leste melalui Patok BSP 05, maka barang bukti tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Oelbinose,” ungkap Letda Kav Prayogo.
Pos Oelbinose melaporkan hasil temuan ini kepada Dan SSK I, Letda Kav M. Dyno Afrianto Bakri. Barang bukti hasil penyelundupan tersebut saat ini telah diamankan di Pos Oelbinose dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait