Kondisi ini memunculkan perdebatan terkait konsistensi penerapan aturan, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. KPU diharapkan dapat merespons cepat dengan revisi yang sesuai putusan MK agar proses pendaftaran calon kepala daerah dapat berjalan lancar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait