KUPANG,iNewsTTU.id- Motif aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) hingga mengakibatkan Mery Mey meninggal dunia usai dianiaya suaminya yang juga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo hingga tewas seusai kritis di rumah sakit, Senin ( 12/8/2024) akhirnya terungkap.
Kapolresta Kupang, Kombespol Aldinan Menurung mengatakan motif pelaku AS menganiaya istrinya MM hingga tewas karena sakit hati korban sering menegurnya saat pelaku minum minuman keras, hingga membuat pelaku jengkel kepada korban. fakta juga terkuak jika keduanya memang sudah sering cekcok dalam rumah tangga.
" Motifnya karena pelaku AS jengkel pada korban MM karena korban sering menegur pelaku saat minum minuman keras, bahkan keduanya sudah sering bertengkar, puncaknya hari Sabtu (10/8/2024) pelaku melarang korban mengikuti kegiatan, karena hari libur, namun korban tetap pergi, saat pulang itulah korban dianiaya hingga tak sadarkan diri," Jelas Kapolresta.
Kapolresta juga mengatakan penyebab korban MM meninggal dunia berdasarkan CT Scan Rumah Sakit ialah akibat trauma berat di kepala.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit yang kami dapat korban mengalami trauma berat di kepala hingga kritis dan meninggal dunia," tambah Kombes Aldinan.
Atas perbuatannya tersangka AS diancam pasal 44 UU KDRT dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait