Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial YI bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU dan tercatat dengan nomor: LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TIMOR TTU/POLDA NTT, tertanggal 30 Juli 2024, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam dan telah berupaya untuk menangkap terduga pelaku guna dihadapkan pada proses hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait