KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Percaya dengan TNI tak bakal dihukum karena miliki senpi secara ilegal, YO, warga Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT sukarela serahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis Flintlock kepada TNI yang bertugas di Pos Manamas.
Penyerahan senpi rakitan ini lantaran adanya pendekatan humanis dan komunikasi sosial yang intensif, Pos Manamas Satgas Yonkav 6/Naga Karimata.
Dalam rilis tertulis yang disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata, Letkol Kav Ronald Tampubolon, bahwa penyerahan senjata ini merupakan bukti nyata dari kedekatan dan kepercayaan antara anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata, khususnya Pos Pamtas Manamas, dengan masyarakat setempat.
Ia menceritakan bahwa Peristiwa ini bermula dari komunikasi sosial yang dilakukan oleh Danpos Manamas, Sertu Roy Efendi, dan prajuritnya di rumah Bapak YO. Dalam pertemuan tersebut, Bapak YO menceritakan berbagai hal yang ada, termasuk informasi mengenai senjata rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal.
Dalam keterangannya, Danpos Manamas mendapatkan informasi bahwa senjata tersebut adalah peninggalan dari orang tua Bapak YO, yang merupakan seorang pejuang Timor-Timur dan belum pernah digunakan oleh Bapak YO.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Sertu Roy Efendi kemudian mensosialisasikan kepada Bapak YO mengenai aturan kepemilikan senjata api ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Setelah perbincangan yang cukup panjang, Bapak YO bersedia menyerahkan pistol jenis Flintlock kepada Pos Manamas. Senjata tersebut kemudian dilaporkan kepada DanSSK III dan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan.
"Penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata dengan masyarakat sekitarnya," ungkap Letkol Kav Ronald Tampubolon.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait