Terkait Penyelundupan Teripang, Kepala BKSDA NTT : Masih Kami Koordinasi bersama Pihak Terkait

Rudy Rihi
Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam ( BKSDA) NTT. Ir. H. Arif Mahmud. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Ir. H. Arief Mahmud mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mengungkap dalang dibalik kasus penyelundupan teripang susu asal NTT seberat 61 Kg yang ditaksir nilainya mencapai Rp. 130 Juta Rupiah yang berhasil digagalkan petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2024), Arif mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengungkap kasus penyelundupan teripang ini.

" Kita akan koordinasi dengan tim yang menjadi pintu masuk dan keluar, pada proses pengiriman barang baik udara ( Aviation Security_ red) dan laut, serta yang paling utama harus ada ijin edar dan pastinya ada kuota yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan harus dipatuhi, nah teripang susu yang ditemukan ini, walaupun tidak dilindungi namun masuk kategori apendix II menurut CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar dan masuk spesies yang terancam," Ujarnya.

Terkait proses hukum, Arif menambahkan pihaknya hanya bisa memberikan edukasi dan sanksi administrasi, namun bila yang menangani adalah Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, maka bisa dikenakan proses pidana.

" Kalau dari aspek kekarantinaan, para pelaku pasti bisa dikenakan pidana karena ini tidak ada dokumen sama sekali, barang ini ( teripang_red) keluar harus dengan kuota yang telah ditetapkan jumlahnya selama setahun, ini dilakukan agar objek ini bisa lestari," Tambahnya.

Adapun Upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2​miliar, karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal, bahkan pelaku penyelundupan yang masih ditelusuri identitasnya ini menyamarkan teripang ini sebagai spare part kendaraan bermotor untuk mengelabui petugas.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network