Satlantas Polres TTU Wajibkan BPJS Kesehatan untuk Urus SIM Mulai 1 Juli 2024

Isto Santos
Satlantas Polres TTU dan BPJS Kesehatan Cabang Kefamenanu lakukan pertemuan (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Satlantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli 2024. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2002 dan Perpol No. 20 Tahun 2023 tentang perubahan penerbitan dan penandaan SIM.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diuji coba di tujuh wilayah, termasuk Nusa Tenggara Timur, hingga 30 September 2024.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan sosialisasi kepada masyarakat.

Satlantas Polres TTU telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten TTU untuk mengadakan sosialisasi dan memastikan masyarakat memahami aturan baru ini. Beberapa langkah kesiapan telah disepakati antara lain:

1. Membentuk grup WhatsApp antara petugas Samsat, SIM, dan BPJS untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi.
2. Membuka akses aplikasi dan link BPJS agar petugas dapat membantu dan menjelaskan kepada masyarakat.
3. Proses penerbitan SIM akan tetap dilakukan meski status JKN belum aktif, namun SIM baru bisa diambil setelah menunjukkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.
4. Menyimpan kontak person operator untuk mempermudah pelayanan publik.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network