KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur ( NTT), Marciana Dominika Djone kepada Inews.id, Rabu ( 12/6/2024) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan ( Pulbaket) terkait dugaan pungutan liar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, agar bisa Bebas Demi Hukum ( BDH) namun harus menyetor uang sebesar Rp.2 Juta hingga 40 Juta Rupiah.
" Dugaan pungli yang terjadi di Rutan Kelas II B Kupang, yang disampaikan eks WBP kepada Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, yang mengaku harus menyetor uang senilai dua juta hingga empat puluh juta rupiah agar bebas demi hukum oleh petugas, sementara masih kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan sekarang sedang berproses," Ujar Marciana
Sampai saat ini tim dari Kanwil Kumham NTT masih melakukan pulbaket secara intens kepada ASN dan WBP Rutan Kelas II B Kupang yang diduga terlibat dalam praktek pungutan liar tersebut, karena menurut Kepala Ombudsman NTT ada juga WBP yang menjadi kaki tangan dalam jaringan tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait