SIKKA,iNewsTTU.id - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha di Kabupaten Sikka, Senin (27/5/2024). Marciana mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama melaksanakan pelindungan kekayaan intelektual terhadap setiap produk/karya yang dihasilkan.
Kepada iNews.id, Selasa ( 28/5/2024), Marciana mengatakan permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di Provinsi NTT menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Yakni, meningkat dari 484 permohonan pada tahun 2020 menjadi 1045 permohonan pada tahun 2023. Pada tahun 2024, hingga bulan Mei sudah tercatat sebanyak 470 permohonan. Jenis kekayaan intelektual yang sudah terdaftar/tercatat di NTT terdiri dari 2779 Hak Cipta, 876 Merek, 138 Paten, 12 Indikasi Geografis, dan 10 Desain Industri.
“Pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi NTT khususnya Merek terbanyak dari Kabupaten Sikka,” ungkapnya.
Marciana memaparkan, Merek terdaftar sebagian besar merupakan milik para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pelaku UMKM yang biaya pendaftarannya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi NTT melalui Disparekraf dan Disperindag, Dekranasda NTT, serta Bank NTT.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dapat mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi lebih banyak pendaftaran Merek dari kelompok-kelompok UMKM,” imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait