905 ASN P3K di Timor Tengah Selatan Terima SK, Mengabdi Hingga Usia 60 Tahun

Tim iNews TTU
Sebanyak 905 peserta ASN P3K di Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menerima SK Pengangkatan untuk tahun anggaran 2023/2024. Foto: istimewa

SOE, iNewsTTU.id--Sebanyak 905 peserta ASN P3K di Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menerima SK Pengangkatan untuk tahun anggaran 2023/2024. Penyerahan SK dilakukan di Aula Mutis Kantor Bupati TTS pada Rabu, 22 Mei 2024.

Dari total 910 orang yang mengikuti seleksi, satu orang dari jurusan kesehatan mengundurkan diri secara pribadi, dan empat orang lainnya belum menerima SK karena pertek masih dalam proses.

"Dari total peserta ASN P3K yang mengikuti seleksi tahun 2023/2024 sebanyak 910 orang, satu orang dari jalur kesehatan mengundurkan diri. SK pengangkatan telah diberikan kepada 905 orang, sementara empat orang lainnya masih menunggu proses pertek dari pemerintah pusat."kata Jorhans D.K. Banunaek, Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS

Banunaek, menyampaikan bahwa proses pengangkatan ini melibatkan beberapa instansi terkait seperti PT Taspen, BPJS, Bank NTT, dan Dinas Dukcapil untuk memastikan sinkronisasi administrasi status ASN.

"Dalam penyerahan SK pengangkatan ini, kami melibatkan beberapa instansi terkait agar administrasi yang berkaitan dengan status ASN dapat disinkronkan dengan baik."ujarnya.

Jorhans juga menekankan bahwa ASN P3K tidak diperbolehkan untuk mutasi atau pindah karena alasan tertentu. Mereka diangkat dan ditempatkan berdasarkan permohonan unit kerja dan harus bekerja selama lima tahun sesuai dengan kontrak kerja.

"ASN P3K diangkat dan ditempatkan berdasarkan permohonan unit kerja. Mereka wajib melanjutkan kontrak kerja selama lima tahun dan bekerja dengan baik sesuai bidang dan profesi masing-masing."jelasnya.

Dalam acara penyerahan SK, juga hadir Kepala BPJS Cabang Atambua, Kepala Ranting Timor Tengah Selatan, dan Wakil Kepala Cabang Bank NTT Soe yang memberikan arahan teknis kepada peserta ASN P3K.

Pemerintah daerah berharap para ASN P3K dapat bekerja dengan baik, menjaga marwah dan korps ASN, serta bekerja hingga mencapai usia pensiun pada 60 tahun.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network