SOE, iNewsTTU.id- Permasalahan bendungan Temef menjadi polemik antara masyarakat dan pemerintah terkait ganti rugi tanah warga, terbaru Forum Masyarakat Adat Korban Proyek Bendungan Nasional Temef melalui siaran pers kepada iNews.id, yang ditandangani koordinator Hernefer Baun, Minggu (19/5/2024) menagih janji pemerintah membayar uang ganti atas tanah mereka.
Bahwa sejak awal sebelum pembangunan dilakukan (dari tahun 2017), pihak Pemerintah Daerah baik dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Bupati maupun aparat Pemerintah yang melakukan sosialisasi terkait proses pembangunan proyek bendungan Temef ini. Pembangunan bendungan ini akan menggunakan lahan masyarakat yang cukup luas baik itu di dalam Konstruksi Proyek maupun sebagai lahan genangan air bendungan;
Dalam sosialisai disebutkan bahwa lahan masyarakat dari 3 (tiga) desa yaitu Desa Konbaki, Desa Oenino dan Desa Pene yang keseluruhannya berjumlah 430 bidang. Tanah-tanah ini sesuai janji Pemerintah akan dibayarkan baik itu tanah, pohon atau hasil bumi diatasnya serta makam/ kuburan yang ada diatasnya;
Bahkan dalam situs resmi Pemerintah Kabupaten TTS (22/11/2018) disebutkan bahwa “Pemerintah Siapkan Dana Rp. 215 Milliar Lebih Untuk Ganti Rugi Tanah Rakyat”.
Bahwa sejak awal pembangunan hingga pekerjaan ini sudah hampir rampung 100% Pemerintah selalu berjanji bahwa lahan-lahan tersebut akan dibayarkan dengan istilah Ganti Untung (penganti kata “ganti rugi”). Namun disayangkan bahwa ini hanya janji tinggal janji;
Dari 430 bidang tanah, barulah 185 bidang yang dibayarkan. Bahkan harga kuburan yang akan direlokasi yang tadinya berjanji dibayarkan sebesar Rp8.600.000 (delapan Juta Enam Ratus Ribu rupiah) per makam ternyata realisasi hanya sebesar Rp3.000.000,- dan paling tinggi Rp5.000.000,- per makam.
" Sejak pembangunan ini dimulai kami masyarakat tidak diperbolehkan lagi untuk menggarap sawah dan ladang kami untuk bertani sehingga selama proyek ini dikerjakan dari 2018-2024, kami tidak dapat bertani. tanah yang dipakai untuk pembangunan yang biaya ganti ruginya dijanjikan sebanyak Rp219 Millyar Rupiah, ternyata sekarang tidak dibayarkan lagi oleh pemerintah sesuai janji Pemerintah itu sendiri," Ujar Hernefer.
Hernefer bahkan menambahkan bahwa tindakan pembohongan Pemerintah ini adalah sebagai upaya Pemiskinan Masyarakat di sekitar bendungan Temef.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait