KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial AEH, korban penggelapan uang angsuran mobil jenis Ayla kurang lebih Rp4 juta oleh oknum debt collector di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernama Alexander Lexi Seubelan, mengaku kecewa dengan penanganan kasus yang dilaporkannya.
AEH melaporkan Alexander terkait kasus penggelapan uang dengan nomor laporan polisi: LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tanggal 23 Oktober 2023.
Antonius menjelaskan bahwa Alexander merupakan debt collector ilegal yang kasusnya telah diperiksa di Polres TTU dan berkasnya telah dikirim ke kejaksaan. Namun, hingga kini, kasus tersebut belum disidangkan, diduga karena berkas belum lengkap.
Yang lebih mengejutkan, setelah diberikan penangguhan penahanan, tersangka Alexander semakin brutal dalam melakukan aksinya. AEH mengungkapkan bahwa Alexander semakin merajalela dan tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait