Ajak Rekan Bunuh Istri, Dua Pria di TTU Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa

Seth Besie
Ajak Rekan Bunuh Istri, Dua Pria di TTU Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa. Foto: ilustrasi iNews.id

Sementara Kejari TTU yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Hendrik Tiip menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Sidang dipimpin Hakim Ketua A. A. GDE Agung Jiwandana didampingi Pahala Yudha Anugraha, dan Muhamad N Jarmoko masing - masing selaku Hakim Anggota.

Sedangkan Penuntut Umum Kejari TTU Hera Ayu Saputri dan Muhammad Setia Wijaksana dan para terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukumnya.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, Vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yakni seumur hidup bagi kedua terdakwa.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network