Lebih lanjut, sebelum insiden terjadi, korban bersama teman-temannya duduk di luar pagar kolam renang sambil mengonsumsi alkohol. Mereka kemudian masuk ke dalam kolam tanpa pengawasan langsung dari pihak pengelola.
Mengenai tarif retribusi, para korban dikenai biaya sebesar Rp5.000 tanpa disertai pelayanan pengawasan yang memadai.
"Para korban di kenakan tarif retribusi Rp5.000," ungkapnya.
Kekurangan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) di Objek Wisata Oeluan juga menjadi poin kritis, mengingat kejadian orang tenggelam telah terulang beberapa kali tanpa tindakan preventif yang memadai.
"Tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), yang dilaksanakan di Obyek wisata Oeluan sehingga kejadian orang tenggelam telah terjadi berulang kali," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait