Kejari Timor Tengah Utara, Doktor Robert Jimmy Lambila melalui Kepala Seksi intelijen Hendrik Tiip menerangkan dua terpidana telah dieksekusi oleh penuntut umum.
"iya Kemarin sore Selasa 2 April 2024 putusannya sudah dieksekusi oleh Penuntut Umum ke Rutan Kefamenanu,"Ungkap Hendrik Tiip.
Seperti diketahui, Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan tidak hanya berlaku terhadap penganiayaan terhadap manusia, tetapi hewan juga bisa menjadi korban sehingga seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan bisa terkena ancaman pidana.
Penganiayaan terhadap hewan dijelaskan dalam Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2000 Jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dijelaskan bahwa, penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan.atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait