1. Pada Hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka mengalami kontraksi dan kesakitan disertai dengan jatuhnya air ketuban.
2. Tersangka duduk jongkok dengan cara berlutut di atas karpet (spanduk) di dekat meja, lalu melahirkan korban bayi laki-laki dan mengambil sebilah pisau di atas meja dekat tersangka untuk memotong tali pusar.
3. Tersangka membuka kain lipa yang dipakai lalu membalut bayi tersebut.
4. Tersangka membawa korban bayi menuju kali Webusa.
5. Tersangka mencekik korban bayi yang digendong menuju kali Webusa karena korban menangis.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait