KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sejumlah warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaporkan mantan Kepala Desa Primus Sau ke Kejaksaan Negeri TTU atas dugaan penyelewengan dana desa selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total mencapai Rp722.104.317.
IL, salah satu warga Desa Nansean Timur, mengungkapkan bahwa penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menunjukkan selisih negatif sebesar Rp722.104.317.
Dengan rincian, ADD sebesar Rp76.591.000 dan DD sebesar Rp645.513.317.
"Tujuan kami datang ke Kejari TTU untuk melaporkan penyalahgunaan dana desa Nansean Timur dengan jumlah dana Rp722 juta lebih dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020," ujarnya pada Kamis, (22/02/2024).
Menurutnya, penyalahgunaan dana desa tersebut telah mengakibatkan banyak proyek pembangunan tidak selesai dan pemborosan, termasuk rumah layak huni, bangunan WC, pengadaan di bidang pertanian, pengadaan ternak, BumDes, penanggulangan bencana, dan sejumlah item lainnya.
"Kami laporkan berdasarkan penemuan dari Inspektorat tahun 2021," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait