KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo, mengumumkan bahwa terdapat potensi dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten tersebut setelah Pemilu 2024.
Tiga TPS yang berpotensi menggelar PSU meliputi satu TPS di Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, dan dua TPS di Kecamatan Kota Kefamenanu.
Menurut Martinus, salah satu penyebab potensi PSU di TPS Desa Bitefa adalah pemberian hak pilih kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hal ini terjadi ketika satu orang yang tidak terdaftar dalam DPTb diberikan hak pilih. Sementara itu, di dua TPS lainnya di Kota Kefamenanu, masing-masing delapan dan dua pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTb diberikan hak pilih.
Menurut Martinus, Bawaslu masih melakukan kajian lebih lanjut terkait kasus-kasus ini. Apabila kajian membuktikan adanya pelanggaran prosedur, rekomendasi untuk PSU akan diberikan.
Di wilayah lain di Kabupaten Timor Tengah Utara, saat ini masih dalam kondisi aman, dan belum ada informasi mengenai potensi PSU di wilayah lain.
Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono, mengakui adanya kesalahan dalam prosedur kerja di tingkat KPPS.
Meskipun telah dilakukan edukasi sebelumnya, terdapat pemilih yang masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK tanpa deteksi awal.
"Temuan ini mengindikasikan perlu dilaksanakannya PSU untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu di kabupaten ini," ujar Petrus.
Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk menjaga integritas hasil Pemilu di wilayah tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait