SK diduga melanggar UU ITE dengan menyebarkan video yang mencemarkan nama baik Ketua DPRD TTU, berinisial HB, di dalam sebuah grup WhatsApp bernama DJEB, di mana salah satu anggota grup tersebut adalah Kepala Daerah TTU. Beberapa grup lain yang menyebarkan video tersebut telah dijadikan barang bukti.
Lebih lanjut, Angelo menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal proses hukum ini di Polres TTU, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ditindak dengan tegas.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sehingga pelaku beserta semua yang terlibat dapat ditindak tegas, menciptakan efek jera dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait