ATAMBUA, iNewsTTU.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H, secara resmi menyerahkan dua Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) kepada rekan sejawat, Advokat Sirilius Klau, S.H (NIA: 23.03116) dan Advokat Pancratius Bria Seran, S.H (NIA: 23.03106).
Serah terima tersebut berlangsung di kantor sekretariat DPC Peradi Atambua pada Selasa, 6 Februari 2024. Pernyerahan KTPA tersebut turut dihadiri oleh Wakil Sekretaris, Priskus Klau, S.H.
"Ya, kita serahkan KTPA kepada kedua rekan Advokat tersebut kerena keduanya adalah anggota DPC Peradi Atambua," ujar Advokat Conterius.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa serah terima KTPA dilakukan sesuai dengan mandat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi kepada DPC Peradi Atambua. DPC Peradi Atambua bertanggung jawab untuk menyerahkan identitas ini kepada anggotanya.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih kepada DPN Peradi dan Bapak Korwil Peradi NTT sebagai perpanjangan tangan dari DPN atas dukungan kepada DPC Peradi Atambua," ucap Melkianus Conterius Seran.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait