KUPANG,iNewsTTU.id- Aliansi Serikat Pekerja TKBM beserta Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia menyatakan sikap Menolak Pasal 4 pada rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Tentang Pelindungan Kerja bagi TKBM di pelabuhan.
Hal ini disampaikan Ketua TKBM Tenau Kupang, Victoria Wewo, Selasa ( 6/2/2024). dihadapan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang. dan berikut esensi pernyataan sikap yang disampaikan oleh ketua TKBM Tenau, Victoria Wewo.
Victoria Wewo selaku ketua TKBM Tenau menyerahkan pernyataan sikap penolakan kepada Kadis Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Silvya Peku Djawang. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi
Aliansi Serikat Pekerja TKBM beserta Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia menyatakan sikap Menolak Pasal 4 pada rancangam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Tentang Pelindungan Kerja bagi TKBM di pelabuhan karena :
1. Tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berbunyi:
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan perairan Pelabuhan sebaga dimaksud pasal 25 huruf b, meliputi:
a. Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi, dan
b. Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat.
(2) Pembinaan dan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu dilakukan secara terkoordinasi oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Tidak searah dengan Peraturan Menteri Koperasi No. 6 Tahun 2023 Tentang Pelindunhan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
3. Tidak sesuai dengan arahan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia sesuai surat nomor B.462/Seskab/Ekon/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022 (terlampir), kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk Bersama Menteri Koperasi & UKM untuk kembali melakukan Konsultasi Publik atas rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut secara luas kepada masyarakat, khususnya Koperasi penyedia Jasa TKBM.
1. Memastikan substansi yang dimuat dalam rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud dapat dipahami dan diterima sebagai bentuk pelindungan bagi TKBM yang merupakan pemangku kepentingan yang terdampak. Dalam hal ini, sampai dengan dilakukannya harmonisasi.
2. Inkop TKBM Pelabuhan selaku Koperasi Sekunder dari Primer Koperasi TKBM Seluruh Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik sebaga dimaksud.
4. Pasal ini membolehkan badan Hukum selain Koperasi TKBM sebagai penyelenggar TKBM di Pelabuhan, sedangkan Koperasi TKBM Pelabuhan sudah lebih dari 34 tahun dipercaya Pemerintah sebagai penyelenggara Jasa TKBM di Pelabuhan dan selama ini berjalan lancar sehingga turut berperan aktif dalam perekonomian di sektor maritim kelancaran arus barang dari dan ke Pelabuhan laut selalu lancar.
Apabila Pernyataan Sikap kami tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, kami melaksanakan MOGOK KERJA NASIONAL sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang seusai menerima pernyataan sikap dari pengurus TKBM Tenau mengatakan akan melanjutkannya kepada Pj. Gubernur NTT, Ayodhia Kalake untuk selanjutnya dibawa dalam rapat lintas kementrian.
" Saya terima pernyataan sikap ibu bapak sekalian untuk saya teruskan kepada Pj. Gubernur NTT untuk ditindaklanjuti," Ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait