Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan di Kabupaten Belu Terancam 15 Tahun Penjara

Isto Santos
Polres Belu gelar konfrensi pers atas kasus pemerkosaan di Lamaknen, Belu (Foto: Istimewa).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang pria berasal di Lamaknen, Kabupaten Belu berinisial DB melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, IB (19), sejak masih duduk dibangku SMA kelas 1.

Akibatnya IB hamil 7 bulan dari hasil hubungan terlarang itu. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban akhirnya melaporkan ayah kandung sendiri ke pihak kepolisian setempat pada 23 Januari 2024 dengan Laporan Polisi nomor: LP 01/I/2024/Lamaknen.

Atas perbuatan bejat itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Selain itu, yo pasal 76 d UU 35/2014 tentang perubahan atas UU no. 23/2022 tentang perlindungan anak yo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider pasal 6 huruf b UU RI no.2/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasat Rekrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri dalam konferensi pers di ruang gelar Satreskrim Polres Belu, Rabu, (24/1/2024).

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 tahun, namun dapat diperberat oleh putusan hakim, mengingat statusnya sebagai orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan dan perawatan pada korban yang masih di bawah umur," ungkap Iptu Djafar.

Diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian bermula tahun 2021, di mana korban yang saat itu berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA kelas 1.

Pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang agar korban menuruti kemauan pelaku. Kejadian pemerkosaan itu berulang kali hingga sebanyak 6 kali.

Kejadian itu menyebabkan korban mengalami trauma yang berkepanjangan sejak tahun 2021 hingga sekarang. Bahkan ketika melaporkan pun korban dalam keadaan hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat ayah kandungnya.

Setelah korban melaporkan, pihak kepolisian langsung menangkap dan menahan pelaku atas perbuatan tidak bermoral itu.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network