Mantan Bendahara Desa Letneo Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp655 Juta Gegara Kasus Korupsi

Isto Santos
Sidang kasus korupsi dana desa Letneo, Kabupaten TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Jika jumlah yang terkumpul dari lelang tidak mencukupi, Yeron Salesius Eno akan diganjar pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama  1 Tahun dan 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari TTU itu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Sarlota M Suek dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip dan Bosman M.R. Sinaga dari Kejaksaan Negeri TTU. Para terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya.

Persidangan ditunda hingga Selasa, 30 Januari 2024, dengan agenda penyampaian materi pembelaan atas tuntutan Penuntut Umum.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network