Jika jumlah yang terkumpul dari lelang tidak mencukupi, Yeron Salesius Eno akan diganjar pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari TTU itu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Sarlota M Suek dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip dan Bosman M.R. Sinaga dari Kejaksaan Negeri TTU. Para terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya.
Persidangan ditunda hingga Selasa, 30 Januari 2024, dengan agenda penyampaian materi pembelaan atas tuntutan Penuntut Umum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait