KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Mantan Bendahara Desa Letneo, Yeron Salesius Eno, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp655 juta dalam sidang perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 23 Januari 2024, menampilkan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Marianus Fkun, mantan Kepala Desa Letneo, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Namun, Yeron Salesius Eno, selaku mantan Bendahara Desa Letneo, bersama dengan Siprianus Kono, penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait