Mantan Bendahara Desa Letneo Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp655 Juta Gegara Kasus Korupsi

Isto Santos
Sidang kasus korupsi dana desa Letneo, Kabupaten TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Dalam amar tuntutan, Jaksa menyerukan hukuman pidana penjara selama 2 tahun untuk Yeron Salesius Eno dan 1 tahun untuk Siprianus Kono, dikurangi masa tahanan.

Selain itu, keduanya dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, Yeron Salesius Eno juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp655.167.294,75.

"Menghukum Terdakwa 1 Yeron Salesius Eno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.655.167.294,75," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tiip.

Apabila, katanya, tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi jumlah tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network