SOE, iNewsTTU.id - Kasus dugaan korupsi terkait dana Kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus mengalami perkembangan.
Kapolres TTS, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, mengumumkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara di Polda NTT, telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolres Gusti, kasus ini telah mencapai tahap penyidikan, dan dua orang tersangka sudah resmi ditetapkan.
"Kasus dana kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS sampai saat ini masih berjalan. Kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan sudah ditetapkan 2 orang tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka kepada kedua individu tersebut.
"Nanti kita panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya, sambil tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkembangan kasus ini.
Alfred Baun, ketua Araksi, memberikan dukungan penuh terhadap Polres Timor Tengah Selatan dalam menangani dugaan korupsi dana kapitasi.
Baun menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bukti kerja keras dari tim penyidik Polres TTS.
"Ini merupakan suatu prestasi, karena mengungkap kerugian negara senilai Rp. 6,4 miliar itu bukan hal yang gampang," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Kapolda NTT yang telah mengevaluasi kasus ini dan menyorot pentingnya kerja sama antara Polres TTS dan Kejari TTS.
"Kita berharap agar kasus ini tidak ada hambatan sampai dengan P21," tutup Baun.
Kasus ini menarik perhatian karena mengungkap kerugian negara melalui administrasi senilai Rp. 6,4 miliar, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik melalui koordinasi antara lembaga penegak hukum terkait.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait