KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang suami berinisial DBT di Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Mawar (nama samaran).
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/B/35/XI/ 2023/NTT/RES TTU/SEK INSUT, tanggal 09 November 2022.
Kejadian bermula pada tanggal 8 November 2023, suami berinisial DBT diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya yang menggunakan nama samaran Mawar.
Korban Mawar menuduh DBT sedang melakukan video call dengan selingkuhan, yang kemudian memicu kejadian tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Fernando Putra Pratama melalui Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, AIPDA Benyamin Kiak pada Selasa (09/01/2024).
"Karena tidak puas, sang istri pun bertanya dan DBT mengaku sedang nonton video pendeta khotbah. Karena emosi, DBT langsung melakukan penganiayaan terhadap istrinya," ujar AIPDA Benyamin.
Dijelaskan, kejadian itu berawal korban Mawar membawa anak-anaknya ke rumah orang tua di Oekolo. Pada keesokan harinya, istrinya yang berstatus sebagai guru SMP, kembali ke rumah mereka untuk bersiap dan pergi mengajar di sekolah.
"Ironisnya, korban dihalangi DBT yang merupakan suami sah dan dianiaya hingga pingsan," jelas dia.
Tidak menerima perlakuan suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Insana Utara.
Kasus KDRT ini telah dinaikkan ke tahap 2, dan barang bukti beserta tersangka telah diserahkan ke Kejari TTU untuk proses hukum lebih lanjut (09/01/24).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait