Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nur Khabibi/Sefnat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi/MPI


Jakarta, iNewsTTU.id- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam pembacaan amar putusan menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo divonis dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Vonis ini merupakan hasil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Rafael Alun dengan hukuman penjara 14 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meyakini bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi dan TPPU. Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Rafael Alun Trisambodo dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network