Tangerang Selatan, iNewsTTU.id - Empat orang juru parkir (jukir) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang polisi berinisial MH di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Ciputat Timur, Iptu Krisna Hasiholan, mengungkapkan bahwa keempat jukir tersebut telah resmi menjadi tersangka menurut hasil penyelidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai Pengeroyokan, yang dapat memberikan hukuman penjara selama 5 tahun.
"Ya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kanit Reskrim Ciputat Timur Iptu Krisna Hasiholan kepada wartawan pada Rabu (3/1/2024).
Sebelumnya, seorang polisi berinisial MH diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Cirendeu Raya. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemal Arifin, menyatakan bahwa keempat tersangka, dengan inisial PIL (30), PK (38), AG (38), dan I (38), berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif.
Kemal Arifin menegaskan bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Meskipun tukang parkirnya dalam keadaan mabuk, polisi MH tidak terlibat dalam pengaruh alkohol tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan para tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait