KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Hingga saat ini, RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menangani dua kasus rabies.
Namun, kedua pasien itu meninggal dikarenakan terlambat dalam mencari perawatan medis, dan keduanya meninggal sekitar 60 hari setelah terkena gigitan anjing pada bulan September 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur RSUD Kefamenanu dr. Zakarias E. Fernandes melalui Kasi Pelayanan dan Rekam Medis, dr. Adrianus Tonce Abi pada Jumat, (15/12/2023).
"Keduanya meninggal sekitar bulan November 2023. Yang dari Oemeu berinisial GK dan dari Eban berinisial TO serta terkena gigitannya di bulan September 2023. Jadi totalnya 60 hari pas," ujar dr. Tonce.
Dalam pencegahan rabies, RSUD Kefamenanu menekankan dua langkah penting. Pertama, masyarakat diharapkan untuk tidak sampai digigit oleh anjing.
Kedua, jika digigit, langkah-langkah pencegahan medis harus diambil segera, termasuk cuci luka selama 15 menit di air mengalir dengan sabun dan penggunaan vaksin anti rabies (VAR).
"Harapan kami dari pihak kesehatan, kita harus ambil tindakan proaktif dan preventif itu yang diperhatikan. Karena tindakan pencegahan itu kita harus mulai dari penertiban hewan-hewan itu, agar kita tidak boleh terkena gigitan," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait