Pelaku Curanmor di Kefamenanu Terancam 7 Tahun Penjara

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih aktif dalam pendalaman kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain serta adanya jaringan terorganisir dalam melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten TTU.

"Kita masih melakukan pengembangan dan untuk sementara pelaku tunggal berinisial FB. Kita masih terus dalami," terang Iptu Djoni.

Diketahui, sebelumnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kota Soe, Kabupaten TTS pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 14:00 WITA.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network