JAKARTA, iNewsTTU.id--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Permohonan tersebut, diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana, mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (29/11/2023), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Menolak permohonan untuk seluruhnya." Pemohon menginginkan revisi pada ketentuan syarat usia capres-cawapres yang diubah oleh Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023.
Putusan tersebut sebelumnya mengubah syarat usia minimal capres-cawapres menjadi paling rendah 40 tahun atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Pemohon mengusulkan syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yaitu gubernur atau wakil gubernur.
Ketua MK menyatakan bahwa penentuan syarat usia capres-cawapres adalah hal yang sebaiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dinilai dan dirumuskan. Putusan Nomor 90/PU U-XX 11/2023 menimbulkan polemik karena dianggap mempermudah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres. Polemik tersebut juga berujung pada pencopotan Anwar Usman, paman Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, karena dianggap melanggar kode etik perilaku hakim.
Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dalil pemohon mengandung intervensi dari luar, cacat hukum, mengandung konflik kepentingan, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan melanggar prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait