JAKARTA,iNewsTTU.id- Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal Capres-Cawapres. Dengan demikian syarat batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Keputusan ini diketok Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin ( 26/10/2023).
" Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, uji materi uu batas usia capres-cawapres diajukan oleh partai solidaritas indonesia atau PSI. Dalam gugatannya PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Dan Wakil Presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Hal ini otomatis membuat peluang Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Joko Widodo yang digadang- gadang maju mendampingi bakal calon Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menguat ke publikpun akhirnya gugur.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait