AK berhasil diamankan di sekitar Jalan Trikora, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung digelandang ke Mapolsek Palaran.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya, telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan penganiayaan terhadap korban," ucap Kompol Zarma.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 351 sub 53 (1) Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait