Gagal Gerayangi Tubuh Molek Perempuan Cantik, Pemuda Ini Tetap Ditangkap Polisi

Abriandi/Sefnat Besie
Gagal Gerayangi Tubuh Molek Perempuan Cantik, Pemuda Ini Tetap Ditangkap Polisi. Foto: SindoNews/Ilustrasi

AK berhasil diamankan di sekitar Jalan Trikora, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung digelandang ke Mapolsek Palaran.

 "Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya, telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan penganiayaan terhadap korban," ucap Kompol Zarma.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 351 sub 53 (1) Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network