JAKARTA, iNewsTTU.id--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi mengumumkan pemberhentian jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam sebuah keputusan yang mengguncang dunia hukum dan politik Indonesia.
Pemberhentian ini terkait dengan pelanggaran serius terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terjadi dalam keputusan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah karena tidak mengundurkan diri dari kasus yang melibatkan keponakannya, yaitu paman Gibran Raka Buming Raka.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan mendalam terhadap peran Anwar dalam kasus tersebut, yang menimbulkan keraguan tentang independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi.
Berikut amar putusan MKMK :
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;
5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait