Emosi Istri Selingkuh, Anak Ajak Ayah Habisi Selingkuhan Istri, Mayatnya Dibuang ke Sungai  

Azhari Sultan
Anak dan ayah pelaku pembunuhan selingkuhan istri sang anak di Kabupaten Muarojambi,. Foto: MPI/Azhari Sultan

MUAROJAMBI, iNews.id - Ayah dan anak yang bernama Zainudin (70) dan Zulfahmi (46) sedang menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana. Mereka telah membunuh seorang pria bernama Sahroni alias Roni (45), yang diduga sebagai selingkuhan istri Zulfahmi, di Desa Muhajirin, Kabupaten Muarojambi, pada Sabtu (4/11/2023).

Kapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko) AKP Ojak Sitanggang menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini tidak dipilih dengan alasan sembarangan. Pasal ini digunakan karena dari hasil interogasi, kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan ini sehari sebelumnya.

"Kami menuduhkan kepada kedua tersangka Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 dan Jo Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati dan penjara seumur hidup," ujar Kapolsek pada Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, kedua tersangka yang memiliki hubungan darah ini juga telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam, tongkat sawit, dan kayu yang telah disiapkan sebelum melaksanakan pembunuhan.

"Awalnya, anaknya, yaitu Zulfahmi, yang mengajak ayahnya, Zainudin, untuk melakukan pembunuhan karena ada provokasi dalam bentuk tantangan berkelahi dari korban (Roni)," tambahnya.

Bahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka Zulfahmi, pada Sabtu pagi, dia telah mengingatkan ayahnya untuk melaksanakan aksi tersebut.

"Motif utama aksi ini adalah masalah asmara dan dendam karena istri Zulfahmi sering terlihat bersama korban," kata Kapolsek.

Dalam aksinya, Zulfahmi memukul korban dengan sebatang kayu berukuran sekitar 1,2 meter, yang menyebabkan korban terjatuh. Selanjutnya, Zainudin menusuk korban dengan senjata tajam yang mereka bawa.

Kedua tersangka tidak berhenti di situ saja; mereka mengikat kaki korban dengan tali rafia, mengikat kedua tangan korban di belakang punggungnya, dan menutup mulut korban dengan sehelai kain berwarna putih.

Untuk menghilangkan jejak, ayah dan anak ini membuang mayat korban ke sungai kecil yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Mayat korban bahkan ditanamkan di dasar sungai.

Kejadian ini cepat terendus oleh Polsek Jaluko dengan bantuan Kapolsek Jaluko AKP Ojak Sitanggang, dan dalam waktu kurang dari 12 jam, kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman mereka di Desa Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Akibat perbuatan mereka, ayah dan anak ini akan menjalani masa tahanan yang panjang dalam proses hukum yang akan datang.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network