Privy Perkenalkan e-Meterai: Inovasi Legalitas Dokumen Elektronik

Net/Sefnat Besie
Privy Perkenalkan e-Meterai: Inovasi Legalitas Dokumen Elektronik. Foto Ilustrasi: sindonews.com

Langkah 1: Buka akun Privy Anda melalui web mobile atau aplikasi web, dan beralih ke akun perusahaan jika diperlukan.

Langkah 2: Pilih jenis workflow yang Anda butuhkan dan unggah dokumen yang perlu diberi meterai.

Langkah 3: Pilih menu "tanda tangani dengan e-Meterai" dan pilih jenis dokumen yang sesuai.

Langkah 4: Tempatkan e-Meterai pada posisi yang diinginkan pada dokumen Anda, lalu klik 'lanjutkan' untuk menyelesaikan proses pemberian meterai.

e-Meterai Privy memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dengan Privy dan fitur e-Meterai, penandatanganan dokumen elektronik menjadi lebih mudah, efisien, dan aman. Pengguna dapat menjalankan bisnis mereka dengan keyakinan bahwa dokumen-dokumen mereka memiliki legalitas dan keamanan yang tinggi.

Fitur inovatif ini menghilangkan kerumitan dalam mencari meterai fisik, memberikan kenyamanan dalam penggunaan, dan perlindungan dari risiko pemalsuan yang dapat merugikan bisnis dan organisasi.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network