Video: Balmon Kupang Berantas Perangkat Telekomunikasi Ilegal: 71 Unit Alat Dimusnahkan

Fabianus/Sefnat Besie

Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (Balmon) Kupang melakukan aksi tegas dengan menghancurkan 71 unit alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan regulasi dalam penggunaan perangkat telekomunikasi di wilayah tersebut.

Aksi penghancuran dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap perangkat telekomunikasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak kerja sama telekomunikasi yang sah. Perangkat-perangkat tersebut dihancurkan setelah penyelidikan dan pemantauan yang teliti.



Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network