KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Nasib 21 tenaga kontrak pada yang tersebar di sejumlah instansi di Setda Timor Tengah Utara, NTT akhirnya terdepak aturan yang diterapkan Pemda Timor Tengah Utara. dari jumlah total 604 Tenaga Honor yang ada, Pemerintah daerah hanya mengakomodir 583 orang saja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU, Alexander Tabesi, mengakui dari hasil evaluasi 21 orang itu tidak dapat diakomodir dengan berbagai alasan.
"Dari 604 tenaga PTT yang dievaluasi, hanya 21 orang yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak untuk bulan November dan Desember 2023. Sementara itu, sisanya akan dapat melanjutkan pekerjaannya hingga akhir tahun,"ungkap Alex kepada wartawan.
Keputusan itu diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kemenpan-RB. Hasil konsultasi itu tertaung dalam surat bernomor: B/1527/M.SM.01.00/2023.
Dalam surat itu, Kemenpan-RB mempersilahkan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan perpanjangan masa kerja tenaga PTT untuk bulan November dan Desember 2023.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait