KUPANG,iNewsTTU.id- Terkait kedatangan alumni Undana di kampus, Rabu (20/9/2023) dan meminta pergantian ijazah, Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Maxs Sanam menyatakan pihaknya siap digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait kelalaian pihak Undana dalam mencetak ijazah bagi alumni yang diwisuda pada medio Juni 2023 dan September 2023.
Kesalahan dalam pencetakan ijasah terjadi pada nomor akreditasi institusi, yakni yang tercantum pada ijasah yang diterima tertera tahun 2018 bulan Maret, sehingga berbeda dengan nomor akreditasi terbaru yang dikeluarkan pada bulan Februari 2023.
Menanggapi tuntutan perwakilan alummi yang bertemu dan beraudiensi dengannya, Rektor Maxs Sanam tetap pada pendiriannya yakni tidak akan mencetak Ijazah baru bagi alumnus Undana yang diwisuda periode Juni dan September 2023.
“Kalau kalian para alumni mau menggugat silahkan di PTUN silahkan saja, kalau memang keputusan Pengadilan mengharuskan itu saya akan menjalankannya," Tegasnya.
Sementara itu, perwakilan alumni periode wisuda Juni 2023 dan September 2023, Esay Lampada (22) yang merupakan wisudawan FKIP jurusan Pendidikan Luar Sekolah ( PLS) mengaku masih akan berkoordinasi dengan sesama alumni guna memikirkan langkah selanjutnya.
" Kami akan berunding dengan rekan- rekan yang lain dulu kak, sebelum kami putuskan langkah apa yang akan kami tempuh selanjutnya," Ujarnya.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait