Keluarga Tolak Autopsi
Dijelaskan Ipda Pandoko, pihak keluarga korban Endik Edison Kolo telah menolak untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Keputusan ini diinformasikan melalui surat penolakan autopsi yang ditandatangani oleh anggota keluarga korban setelah penemuan mayat korban.
Meskipun pihak kepolisian telah meminta keluarga korban untuk membuat laporan polisi mengenai penemuan mayat, keluarga korban tetap bersikeras menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah.
"Berdasarkan pengakuan orang tua korban, Endik Edison Kolo memiliki riwayat gangguan jiwa," terangnya.
Pihak keluarga, jelas dia, menerima kematian korban sebagai musibah dan oleh karena itu menolak untuk melakukan visum luar serta bersedia membuat surat penolakan autopsi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait