KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT bekerjasama dengan KPKNL Kupang mengadakan lelang barang hasil rampasan dari tangan koruptor yang berlangsung di KPKNL Kamis Tanggal 31 Agustus 2023.
Hasil penjualan lelang eksekusi barang rampasan ini merupakan kontribusi terhadap dari Kantor Kejari TTU yang nantinya akan disetorkan ke kas Negara dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari TTU
Proses lelang yang dilakukan bersama pihak KPKNL dan penjabat penjual Barang rampasan Rezza Faundra, (Kasi PB3R) melalui perantara pejabat lelang KPKNL kupang Asmatriadi.
Adapun jenis barang rampasan dari tangan koruptor 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2005 No.Polisi F 1287 IX, warna silver coklat dengan harga limit Rp. 18.606.000,- dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual dengan nilai Rp40.000.000,-
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait