WAY KANAN, iNewsTTU.id-- MR, (18) pria yang berdomisili di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan akhirnya dicokok polisi.
Ia ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (29/08/2023) setelah ada laporan pencabulan oleh seorang perempuan berinisial Bunga, (17) di Polres WayKanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat itu, lanjutnya, Unit PPA mengetahui bahwa keberadaan pelaku ada di dalam rumahnya yang terletak di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait