Gadis Tetangga Berusia 15 Tahun Dipaksa Hubungan Badan di Hutan Pinus, Polisi Tangkap Pelaku

Eka Setiawan/Isto Santos
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus rudapaksa, di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/8). (IST)

PURBALINGGA, iNewsTTU.id - Tersangka berinisial ER (48) melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di sebuah gubuk di kawasan hutan pinus milik Perhutani di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Menurut laporan, ER awalnya mengajak korban dengan alasan ingin ditemani membeli sepeda motor untuk anaknya. Namun, di tengah perjalanan, ER mengarahkan kendaraannya ke arah hutan pinus dan mengancam korban menggunakan sabit.

“Aksi itu dilakukan Rabu (9/8/2023) di sebuah gubuk di kawasan hutan pinus milik Perhutani di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Selasa (22/8).

Ia kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan mengikat tangannya dan melakban mulutnya.

Korban berhasil ditemukan oleh warga dan pihak desa setelah peristiwa tersebut, dan kasus ini dilaporkan kepada kepolisian. Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian.

“Mereka masih bertetangga,” katanya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.

Tersangka ER mengaku bahwa tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan karena ia secara tidak sengaja melihat bagian intim korban saat mereka pergi bersama sebelumnya.

"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni. Tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.

Atas perbuatannya, tersangka ER dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network