Miris, Preman Bacok Warga gegara Rebutan Janda

M Zeni Johadi/Isto Santos
Preman bacok warga (Foto: Istimewa).

"Motif pelaku pembacokan selain asmara juga karena pelaku merasa ditantang oleh korban," kata AKBP Indera pada Rabu, (09/08/2023).

Dalam kasus ini, AH dijerat dengan Pasal 351 yang mengkategorikan tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network